Layanan Pengaduan Kontak 157

kontak-157
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan Penyelesaian Sengketa. Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Untuk mengakses website Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) bisa tombol berikut:

PENGADUAN KONSUMEN

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami menginformasikan kepada Konsumen tetang Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR ADJI CAKA.

Mekanisme Pengajuan Pengaduan

Proses pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau dapat diwakilkan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah ( ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai ). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank dengan cara sebagai berikut :
Pengaduan Secara Lisan
Pengaduan Secara Lisan Dapat disampaikan Melalui:
Seluruh jenis pengaduan nasabah dapat menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui call center (0721) 484828
Penyelesaian Pengaduan Secara Lisan:
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Jika terdapat dokumen yang diperlukan melebihi 5 hari kerja maka, disarankan kepada konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
Pengaduan Secara Tertulis
Pengaduan Secara Tertulis Dapat disampaikan Melalui:
  1. Walk in atau Datang langsung ke kantor BPR. ADJI CAKA.
  2. Mengirimkan Surat pengaduan ke kantor BPR. ADJI CAKA
  3. Email ke alamat: pengaduan@bank-adjicaka.co.id dengan judul “Pengaduan Nasabah”.
  4. Mengisi Formulir Pengaduan yang tersedia pada bagian bawah ini.
Penyelesaian Pengaduan Secara Lisan:
  1. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 ( sepuluh ) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank.
  2. Pengaduan ini Dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 ( sepuluh ) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu (Hari Libur, Dokumen yang kurang lengkap serta Pengaduan yang Tidak Sesuai dll).
  3. Apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Dokumen yang harus disiapkan untuk Pengaduan Tertulis
  1. Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan).
  2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan).
  3. Foto copy dokumen pendukung pengaduan antara lain berupa :
    • Bukti transaksi (setoran, penarikan & transfer)
    • Buku tabungan, Bilyet deposito
    • Dokumen pendukung lainnya yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh konsumen

Form Pengaduan Konsumen/Pelanggan

Scroll to Top